JAKARTA, MEDIA CENTER – Partai Golkar mewujudkan
komitmennya untuk meningkatkan pembangunan berkeadilan dengan mendorong
konsep pembangunan dimulai dari desa. Salah satunya, dengan menggolkan
Undang-Undang Desa yang disahkan pada hari ini, Rabu (18/12/2013) dalam
Rapat Paripurna DPR RI.
“Fraksi Golkar sendiri selama tahun 2013, menempatkan RUU Desa ini
sebagai prioritas untuk disahkan,” ujar Ketua Komisi II DPR RI dari
Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa di Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Agun menjelaskan, desa sangat penting sebagai basis pembangunan.
Karena itu, RUU Desa itu diprioriaskan karena akan berdampak langsung
pada kesejahteraan rakyat.
Melalui RUU Desa tersebut, jelas dia, Golkar telah mengusulkan agar
setiap desa mendapatkan anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk peningkatan
kesejahteraan. Sebesar 30% dari anggaran itu digunakan untuk operasional
dan sisanya, 70% untuk program pembangunan.
“Itu selaras dengan konsep pembangunan Golkar yang membangun mulai dari desa,” jelas dia.Agun mengatakan, dengan disahkannya UU tersebut, maka masyarakat desa
akan menjadi semakin produktif. Sebab, mereka bisa membangun desanya
sendiri sesuai dengan potensi yang dimiliki. Titik berat pada
pembangunan dari desa, lanjutnya, ke depan akan berdampak pada
pengurangan angka urbanisasi.
“Pembangunan dari desa merupakan upaya peningkatan kapasitas
perekonomian, SDM sekaligus pemerataan hasil-hasil pembangunan. Lahirnya
UU ini diharapkan ketimpangan antara kota dan desa bisa semakin
mengecil,” tuturnya.
Dalam implementasinya, jelas dia, anggaran akan ditransfer langsung dari APBN ke desa. Tidak lagi melalui kementerian/lembaga.
“Transfer dana dari APBN langsung ke kas desa akan sangat penting
mengingat dana alokasi umum dan dana alokasi khusus tidak mampu
menjangkau pembangunan di pedesaan dan daerah pelosok. Akibatnya
infrastruktur di desa masih sangat tertinggal, sehingga daya saing desa
masih rendah,” tambah dia.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, saat ini Indonesia memiliki 72.944 desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar