Kamis, 17 April 2014

Hasil Perolehan Suara Pemilu 2014 Dapil Jawa Timur 2

http://pemilu2014.kpu.go.id/c1.php


Saat ini anda sedang mencari informasi Hasil Perolehan Suara Sementara Pemilu Legislatif (PILEG) 2014 Dapil Jawa Timur 2

Untuk memperoleh informasi hasil  akhir rekapitulasi penghitungan perolehan suara caleg (calon legislatif) Dapil Jawa Timur 2 dan DPR RI/ Pusat serta dpd ri silahkan ikuti update selanjutnya di blog ini atau langsung saja buka link website resmi http://pemilu2014.kpu.go.id/c1.php

Selasa, 01 April 2014

VISI DAN MISI PARTAI GOLKAR

http://youtu.be/JUrCCwzXmso
 
VISI

Sejalan dengan cita-cita para bapak pendiri negara (the founding fathers) kita bahwa tujuan kita bernegara adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan ikut menciptakan perdamaian dunia, maka Partai GOLKAR sebagai pengemban cita-cita Proklamasi menegaskan visi perjuangannya untuk menyertai perjalanan bangsa mencapai cita-citanya.
Partai GOLKAR berjuang demi terwujudnya Indonesia baru yang maju, modern, bersatu, damai, adil dan makmur dengan masyarakat yang beriman dan bertaqwa, berahlak baik, menjunjung tinggi hak asasi manusia, cinta tanah air, demokratis, dan adil dalam tatanan masyarakat madani yang mandiri, terbuka, egaliter, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja dan semangat kekaryaan, serta disiplin yang tinggi.
Dengan visi ini maka Partai GOLKAR hendak mewujudkan kehidupan politik nasional yang demokratis melalui pelaksanaan agenda-agenda reformasi politik yang diarahkan untuk melakukan serangkaian koreksi terencana, melembaga dan berkesinambungan terhadap seluruh bidang kehidupan. Reformasi pada sejatinya adalah upaya untuk menata kembali sistim kenegaraan kita disemua bidang agar kita dapat bangkit kembali dalam suasana yang lebih terbuka dan demokratis. Bagi Partai GOLKAR upaya mewujudkan kehidupan politik yang demokratis yang bertumpu pada kedaulatan rakyat adalah cita-cita sejak kelahirannya.

MISI

Dalam rangka mengaktualisasikan doktrin dan mewujudkan visi tersebut Partai GOLKAR dengan ini menegaskan misi perjuangannya, yakni: menegakkan, mengamalkan, dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar Negara dan idiologi bangsa demi untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan mewujudkan cita-cita Proklamasi melalui pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis, menegakkan supremasi hukum, mewujudkan kesejahteraan rakyat, dan hak-hak asasi manusia.
Dalam rangka membawa misi mulia tersebut Partai GOLKAR melaksanakan fungsi-fungsi sebagai sebuah partai politik modern, yaitu:
Pertama, mempertegas komitmen untuk menyerap, memadukan, mengartikulasikan, dan memperjuangkan aspirasi serta kepentingan rakyat sehingga menjadi kebijakan politik yang bersifat publik.
Kedua, melakukan rekruitmen kader-kader yang berkualitas melalui sistem prestasi (merit system) untuk dapat dipilih oleh rakyat menduduki posisi-posisi politik atau jabatan-jabatan publik. Dengan posisi atau jabatan politik ini maka para kader dapat mengontrol atau mempengaruhi jalannya pemerintahan untuk diabdikan sepenuhnya bagi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.


Selasa, 25 Maret 2014

Visi dan Misi


VISI

Menjadi pelayan masyarakat yang  memperjuangkan kepentingan  kab/kota Pasuruan dan Probolinggo di tingkat lokal, nasional dan internasional untuk membawa perubahan menjadi  kabupaten dan kota yang maju dan sejahtera.
MISI
Memperjuangkan aspirasi rakyat khususnya di kab/kota Pasuruan dan Probolinggo untuk mewujudkan pembangunan daerah yang seimbang,adil dan sejahtera
Mengoptimalkan peran dan fungsi DPR RI sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya untuk memperjuangkan  kepentingan daerah , khususnya kab/kota Pasuruan dan Probolinggo.

Rabu, 12 Maret 2014

Tugas dan Fungsi DPR RI



Pemikiran tentang pemisahan kekuasaan dipengaruhi oleh teori John Locke (1632-1704) seorang filosof Inggris yang pada tahun 1690 menerbitkan buku “Two Treties on Civil Government”. Dalam bukunya itu John Locke mengemukakan adanya tiga macam kekuasaan di dalam Negara yang harus diserahkan kepada badan yang masing-masing berdiri sendiri, yaitu kekuasaan legislative (membuat Undang-Undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan Undang-Undang atau yang merupakan fungsi pemerintahan) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negeri).
Negara republik indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution of power) antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-llembaga negara tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam, tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang lainnya.
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
1.    Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2.    Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
3.    Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diatas itu merupakan penjabaran dari tugas pokok dari tiap-tiap lembaga yang ada di Indonesia. Berikut ini merupakan penjelasan secara jelas tentang fungsi-fungsi dari ketiga tersebut :
1.    Fungsi-fungsi legislatif
Di Negara Indonesia lembaga legislatif lebih dikenal dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
  1. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
  2. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
  3. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
    Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.
Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini
  1.  Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
  2. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
  1.  Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
  2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

Senin, 10 Maret 2014

Pemilu sebagai Penentu masa depan bangsa



Tuhan tak akan mengubah nasib suatu kaum (bangsa) apabila kaum (bangsa) itu sendiri tidak mau berusaha mengubahnya. Mestinya kita semua memahami maksud dari firman Tuhan itu. Sehingga kita sepakat untuk melakukan perubahan dengan mengupayakan terjadinya perubahan itu. Dengan apa? Salah satunya adalah dengan mengikuti pemilihan umum yang bakal digelar pada tanggal 9 April 2014. Kita harus memilih yang ‘agak bisa dipercaya’ di antara partai-partai politik yang kita anggap tak bisa dipercaya, yang ikut dalam pemilu nanti. Atau ikuti saja kata hati kecil kita. 

Sikap meyakini rasa tidak percaya pada partai politik tertentu, atau bahkan semua partai politik, yang ikut dalam pemilu nanti, bisa jadi merupakan kekeliruan yang fatal. Sebab, rasa tak percaya itu boleh jadi berasal dari kampanye-kampanye hitam yang dilakukan oleh partai besar, atau yang punya dana besar, atau barangkali yang sedang berkuasa, untuk menghancurkan kepercayaan kita sebagai pemilih pada peserta pemilu, sehingga kita memutuskan untuk menjadi golput atau tidak memilih. Dan jika itu terjadi, maka partai besar atau partai yang sedang berkuasa akan kembali menang. Jadi, bagaimana mungkin kita bisa berharap akan terjadinya perubahan?

Keputusan kita untuk golput atau tidak memilih adalah keputusan yang sangat diinginkan oleh partai besar atau partai yang lagi berkuasa, supaya bisa menang. Padahal, siapa tahu, di antara partai-partai kecil yang juga tak kita percayai itu, memiliki tokoh-tokoh yang justru jujur dan berkeinginan membuat perubahan pada kondisi negara kita, yang akhirnya tidak bisa mewujudkan tujuannya karena tak kita beri kesempatan dengan tidak memilihnya. Salah siapa?

Jadi, mari, Bangsa Indonesia, kita ikuti pemilihan umum 2014 dengan tekad untuk membuat perubahan. Ikuti apa kata hati nurani kita dalam memilih. Percaya pada kampanye boleh-boleh saja, namun jangan lengah atau kurang pikir. Semua partai pasti akan menjanjikan perubahan, perbaikan, tapi perhatikan cara-caranya dalam berkampanye. Kalau dengan menggunakan segala cara, itu indikasi yang tidak baik.

Maka, sudah waktunya kita menjadi cerdas dan dewasa sebagai bangsa. Iming-iming uang yang mereka berikan kepada kita agar memilihnya, bisa jadi, amat tak sebanding dengan jumlah uang yang akan mereka rampok dari kita lewat korupsi, dan kebijakan-kebijakan yang tak berpihak pada kepentingan kita. Jadi, terima saja uang mereka, tapi jangan pilih mereka
.
Terutama kalangan generasi muda yang pemilih pemula, ayo, ikut memilih. Jangan mau dibodohi oleh ajakan-ajakan untuk menjadi golput, kecuali kalau ingin tetap hidup sulit atau bahkan semakin sulit. Pilih partai atau calon-calon wakil yang kita percayai. Beri mereka kesempatan untuk membuktikan niatnya. Mudah-mudahan saja mereka memang punya niat baik, untuk membuat perubahan bagi kehidupan bangsa kita.

Sumber  : http://www.tnol.co.id/

Jumat, 21 Februari 2014


http://partaigolkar.or.id/orde-baru-berhasil-bangun-perekonomian/

JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tanjung, menyatakan rezim Orde Baru berhasil membangun perekonomian Indonesia dan Partai Golkar sebagai penjamin stabilitas pembangunan pada waktu itu.

“Memang Orde Baru dalam konteks pembangunan ekonomi sudah berhasil, tidak bisa diingkari. Pembangunan tinggi, pemerataan sudah selalu menjadi tema, pengangguran relatif teratasi,” kata Akbar.
Menurutnya masyarakat tidak melihat Orde Baru hanya dari satu perspektif saja, melainkan dari berbagai perspektif. Ia mengatakan jika kepercayaan diberikan pada Golkar untuk bisa membangun Indonesia, maka bisa menjadi dorongan masyarakat untuk memilih.

“Sejauh mana itu mempunyai nilai pada dukungan Golkar, tergantung dari perspektif mana. Kalau dari pembangunan, masyarakat bisa memberi kepercayaan pada Golkar, pembangunan bisa menjadi dorongan bagi masyarakat untuk menetukan pilihannya,” kata mantan Menpera era Presiden Soeharto tersebut.

Sumber: tribunnews.com

Sabtu, 04 Januari 2014

Angka Empat ( 4 ) menurut pandangan Islam


Secara general semua angka adalah baik, dalam islam tidak pernah ada pernyataan adanya angka baik dan angka buruk apalagi angka sial. Namun, dalam Alqur'an angka empat (4) disebutkan beberapa kali diantaranya adalah :

Surat ke-2 QS. Al-Baqarah : 234 yang artinya "Dan orang-orang meninggal dunia diantara kamu dan mereka meninggalkan isteri, hendaklah dirinya menanti (beriddah) 4 bulan sepuluh hari. Maka apabila habis iddahnya, tiada dosa atas kamu membiarkan mereka berbuat pada diri mereka menurut yang patut. Dan Allah mengetahui apa yang kamu perbuat". [angka 4 dijadikan batas untuk masa iddah atau masa tunggu bagi seorang isteri yang dicerai atau ditinggal mati suaminya kemudian barulah boleh menentukan hidup baru atau menikah lagi.

Dalam Surat ke-4 QS. An Nisaa' : 3 yang artinya "Dan jika kalian khawatir tidak akan berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kalian senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil makan nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk kalian tidak berlaku aniaya".

Dalam Surat ke-4 QS An Nisaa' : 15 yang artinya "Dan terhadap perempuan-perempuan yang berbuat keji diantara perempuan-perempuan kamu, maka datangkanlah 4 orang saksi diantara kamu atas mereka" [hal ini berkaitan dengan hukum yang harus menjaga keseimbangan, keadilan sehingga dapat menjauhkan dari kesewenang-wenangan.

Dalam Surat ke-9 QS At Taubah ; 2 yang artinya "Sebab itu berjalanlah kamu kaum musyrikin di muka bumi selama 4 bulan dan ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah dan sesungguhnya Allah menghinakan orang-orang kafir". [kejadian ini ketika Nabi Muhammad SAW membuat sebuah perjanjian dengan orang-orang musyrikin, dan diberi tempo 4 bulan untuk memperkuat diri].


Mengenai hal di atas bila dihubungkan dengan Numerologi Pythagoras, sangat jelas angka 4 memang menjadi simbol stabilitas dan kehati-hatian yang sangat berkaitan dengan hukum, peraturan dan ketertiban. Nah maka dari itu apalah bukti bahwa angka 4 adalah angka kematian atau angka sial, dan faktanya dalam islam tidak ditemukan. Wallahu a'lam bish-shawab.

Sumber : http://ririyalfalih.blogspot.com/2012/04/angka-empat-4-menurut-pandangan-islam