Pemikiran tentang pemisahan kekuasaan dipengaruhi oleh
teori John Locke (1632-1704) seorang filosof Inggris yang pada tahun 1690
menerbitkan buku “Two Treties on Civil Government”. Dalam bukunya itu John
Locke mengemukakan adanya tiga macam kekuasaan di dalam Negara yang harus
diserahkan kepada badan yang masing-masing berdiri sendiri, yaitu kekuasaan
legislative (membuat Undang-Undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan
Undang-Undang atau yang merupakan fungsi pemerintahan) dan kekuasaan federatif
(keamanan dan hubungan luar negeri).
Negara republik indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam UUD 1945 dengan melaksanakan
pembagian kekuasaan (distribution of power) antara lembaga-lembaga negara.
Kekuasaan lembaga-llembaga negara tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan
tajam, tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang lainnya.
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia
menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan
pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang
tersebut yaitu :
1. Legislatif
bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
2. Eksekutif
bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah
presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
3. Yudikatif
bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif
terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diatas itu merupakan penjabaran dari tugas pokok dari
tiap-tiap lembaga yang ada di Indonesia. Berikut ini merupakan penjelasan
secara jelas tentang fungsi-fungsi dari ketiga tersebut :
1. Fungsi-fungsi
legislatif
Di Negara Indonesia lembaga legislatif lebih dikenal
dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR merupakan lembaga perwakilan
rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari
anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.
DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi
disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD
kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
- jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
- jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
- jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden.
Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah
lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.
Lembaga negara
DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini
- Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
- Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
- Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
- Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar